di sebulan terakhir beberapa teman menuliskan status 'heboh' nya di blog-blog dan jejaring-sosial ef-be mereka tentang dag-dig-dug menanti hasil UAN putra-putri mereka ...
posting terbaru yang mengabarkan kelulusan ... lumayan banyak. ada yang bersyukur sekedar lulus .. ada yang malah menuliskan pemberian hadiah untuk putra/putri nya yang lulus dengan angka yang 'membuat iri' ...
tapi belum ada yang kemudian meng-update dengan berita 'pasrah' akan ketidak-lulusan putra/putri nya ... apakah malu ?
lalu ... muncul-lah status baru : mempermasalahkan UAN ...
hah !
rupanya seperti ini potret orang tua yang 'gimana gitu'.
Ditulis oleh Kontan Online
Kamis, 01 April 2010
Kamis, 01 April 2010
JAKARTA. Terkait mulai berlakunya UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), hari ini minuman yang mengandung alkhol bebas PPnBM.
Hal tersebut sesuai dengan salah satu pasal dalam UU 42/2010. Meski demikian, pemerintah saat ini masih menggodok aturan lain agar penerimaan negara dari penjualan minuman beralkohol tetap aman.
Rencananya, selain akan menerbitkan tarif baru untuk cukai minuman beralkohol, dalam waktu dekat, pemerintah tampaknya juga akan mengeluarkan aturan baru mengenai mekanisme impor minuman mengandung alkohol.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pernah menegaskan, selain dapat membantu wajib pajak alias masyarakat yang terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol, kebijakan baru ini juga bisa membantu pemerintah. Yaitu, membenahi administrasi pencatatan penerimaan negara dari minuman beralkohol; antara penerimaan dari cukai dan penerimaan dari PPnBM.