Minggu, 04 April 2010

minuman keras bebas pajak ?

gilaaaaa
orang pajak emang aneh aneh ...
udah muncul berita tak sedap soal GAYUS ce-es ; masih juga mencoba menarik perhatian dengan merilis berita bahwa mi-ras akan bebas pajak (hmm apa maksudnya meredam berita GAYUS ?)

ini nih beritanya ...

Hari Ini Minuman Keras Resmi Bebas PPnBM

Ditulis oleh Kontan Online 
Kamis, 01 April 2010

JAKARTA. Terkait mulai berlakunya UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), hari ini minuman yang mengandung alkhol bebas PPnBM.
Hal tersebut sesuai dengan salah satu pasal dalam UU 42/2010. Meski demikian, pemerintah saat ini masih menggodok aturan lain agar penerimaan negara dari penjualan minuman beralkohol tetap aman.
Rencananya, selain akan menerbitkan tarif baru untuk cukai minuman beralkohol, dalam waktu dekat, pemerintah tampaknya juga akan mengeluarkan aturan baru mengenai mekanisme impor minuman mengandung alkohol.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pernah menegaskan, selain dapat membantu wajib pajak alias masyarakat yang terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol, kebijakan baru ini juga bisa membantu pemerintah. Yaitu, membenahi administrasi pencatatan penerimaan negara dari minuman beralkohol; antara penerimaan dari cukai dan penerimaan dari PPnBM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar